Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Penentuan peran kontraktor

Gambar
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN April 04, 2019 TUGAS MINGGU XII PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN FUNGSI DAN TUGAS KONTRAKTOR PELAKSANA PROYEK  KONTRAKTOR PELAKSANA PROYEK   ADALAH ENTITAS HUKUM ATAU INDIVIDU YANG DITUNJUK UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN PROYEK SESUAI DENGAN KEAHLIANNYA. ATAU DALAM DEFINISI LAIN MENYATAKAN BAHWA PERUSAHAAN YANG PENAWARAN HARGANYA TELAH DITERIMA DAN TELAH DIBERIKAN PENUNJUKAN SURAT SERTA MENANDATANGANI SURAT PERJANJIAN DENGAN PEMBERI TUGAS PEKERJAAN PEMBORONGAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN PROYEK. PEMILIK PROYEK (OWNER) MEMBERIKAN KEPERCAYAAN SECARA LANGSUNG KEPADA PELAKSANA KONTRAKTOR UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN KONSTRUKSI. PENGATUR DAN PERSETUJUAN MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK DIATUR DALAM KONTRAK. KONTRAKTOR BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG PADA PEMILIK PROYEK (OWNER) DAN DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN INI DIAWASI OLEH   TIM KONSULTAN PENGAWAS   DARI PEMILIK DAN DAPA...

Penentuan peran konsultan pembangunan

Gambar
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN April 04, 2019 TUGAS MINGGU XI  PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN DEFINISI KONSULTAN PROYEK Pengertian Konsultan Konsultan adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.  Tugas sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik). Job description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah p...

Penentuan fungsi PPK

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN April 04, 2019 TUGAS MINGGU X  PENENTUAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11: 1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa; e. mengendalikan pel...