Konsultan adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Tugas sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik).
Job description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah produk pedoman pelaksanaan yang akurat, yang nantinya akan sangat turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Peran Konsultan dalam Industri Konstruksi
Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (Consultancy Service) dalam bidang keahlian tertentu. Dalam bidang konstruksi, konsultan dibedakan menjadi dua macam yaitu Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
1)Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Peran Konsultan Perencana:
a)Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
b)Membuat gambar kerja pelaksanaan.
c)Membuat Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan Bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
d)Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e)Memproyeksikan keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
f)Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud diwujudkan.
g)Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
2)Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Peran Konsultan Pengawas:
a)Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b)Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c)Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d)Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e)Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
f)Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Karakteristik jasa konstruksi adalah sangat spesifik sekali karena sifatnya sangat berbeda dengan jasa industri-industri yang lain. Sifat spesifik tersebut ditandai oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a)Merupakan suatu bisnis dengan resiko yang sangat tinggi yang penuh dengan ketidak pastian dengan laba yang rendah.
b)Pasar sangat dikuasai oleh pembeli karena kepentingan pembeli sangat dilindungi dengan adanya: konsultan pengawas, bank garansi, asuransi, prosedtir kompetisi dan adanya sangsi-sangsi penalti terhadap kontraktor, dilain pihak kepentingan kontraktor hampir tidak dilindungi sama,sekali.
c)Harga jual atau nilai kontrak bersifat sangat konservatif Sedangkan biaya produksi mempunyai sifat yang sangat fluktuatif.
d)Standard mutu dan jadwal waktu pelaksanaan ditetapkan oleh pembeli.
e)Proses konstruksi yang selalu berubah akibat dari lokasi dan hasil karya perencanaan yang selalu berbeda karakteristiknya.
f)Reputasi dari kontraktor sangat mempengaruhi pengambilan keputusan dari pembeli.
Industri Jasa Konstruksi di Indonesia
Industri jasa konstruksi adalah industri yang mencakup semua pihak yang terkait dengan proses konstruksi termasuk tenaga profesi, pelaksana konstruksi dan juga para pemasok yang bersama-sama memenuhi kebutuhan pelaku dalam industri.
Jasa konstruksi adalah jasa yang menghasilkan prasarana dan sarana fisik. Jasa tersebut meliputi kegiatan studi, penyusunan rencana teknis/rancang bangun, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaannya. Mengingat bahwa prasarana dan sarana fisik merupakan landasan pertumbuhan sektor-sektor dalam pembangunan nasional serta kenyataan bahwa jasa konstruksi berperan pula sebagai penyedia lapangan kerja, maka jasa konstruksi penting dalam pembangunan nasional.
Sebelum terjadi krisis moneter, sektor jasa konstruksi mengalami pertumbuhan yang cukup fantastik. Sehingga tak heran apabila sektor itu disebut sebagai motor penggerak sektor perekonomian yang utama. Saat ini kontraktor nasional masih sangat kesulitan untuk bersaing dengan kontraktor asing yang mampu memperoleh finansial dengan bunga rendah di negaranya. Sementara kontraktor Indonesia, fasilitas jaminan bank-nya saja masih sering ditolak oleh pemilik proyek di luar negeri. Pemberian fasilitas khusus bagi kontraktor yang berupaya mendapatkan tender diluar negeri sudah banyak dilakukan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Cina dan Korea, dengan harapan usaha jasa konstruksinya dapat menghasilkan devisa bagi negara. Fasilitas tersebut disebabkan kontraktor di Korea atau Jepang digandeng investor swasta maupun pemerintah dari negaranya sendiri.
Selain itu ada beberapa kelemahan kontraktor nasional, antara lain dalam hal manajemen organisasi. Kelemahan lainnya adalah minimnya pengalaman terjun ke luar negeri, sehingga bisa dikatakan bahwa “lapangan” di mancanegara itu masih asing bagi kontraktor nasional. Namun kelemahan ini bisa diatasi dengan beberapa cara, misalnya dengan menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan kontraktor asing, memperbaiki profesionalitas dan manajemen usaha, serta terus menerus mempelajari karakteristik bisnis konstruksi di berbagai negara.
Untuk lebih mencermati kondisi jasa konstruksi Indonesia dalam era globalisasi tersebut maka dilakukan proses analisis SWOT. Dimana era globalisasi akan membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada kontraktor lain untuk berusaha di Indonesia.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Pada bagian ini akan dipaparkan pertanyaan dan jawaban pada ruang lingkup badan usaha konstruksi yang muncul ketika diskusi yang berkaitan dengan tulisan ini.
FAQ:
1)Posisi seorang konsultan pengawas, konsultan perencana dalam pelaksanaan proses kontruksi?
Jawab:
Sewaktu owner mempunyai ide untuk suatu konstruksi sampai ke dalam tahapan pengeluaran gambar DED, ini disebut pra-konstruksi 8 dimana konsultan perencana berperan. Sedangkan ketika memulai dan selama masa kontruksi, disini peran konsultan pengawas lebih besar.
2)Misal dalam pelaksanaan proses pemancangan tiang pondasi, kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan yang tertera di gambar, dan harus direvisi. Berakibat pada menganggur nya alat, apakah ada penggantian kerugian terhadap kontraktor?
Jawab:
Dilakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, seperti data sondir tanah nya. Jika memang ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka dapat dituntut ganti rugi
3)Apabila terjadi ketidaksesuaian antara pelaksana dan perencana, siapakah yang akan bertanggung jawab?
Jawab:
Kontraktor dan konsultan pengawas. Karena seharusnya kontraktor dalam melaksanakan harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
4)Apabila bangunan rusak tetapi masih dalam masa pemeliharaan, kepada siapakah owner mengajukan tuntutan? Konsultan atau kontraktor?
Jawab:
Kontraktor, berarti kontraktor membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
5)Antara konsultan pengawas dan perencana, mengapa berbeda?
Jawab:
Untuk mencegah bentuk penyimpangan dalam masa perencanaan sampai masa kontnruksi selesai.
6)Menguntungkan mana, menjadi seorang konsultan pengawas, perencana, atau konsultan MK dalam pelelangan konsultan?
Jawab:
Umumnya owner menggunakan jasa konsultan MK ketika membangun proyek-proyek besar. Antara konsultan pengawas dan perencana kedua nya dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek. Ketika bicara biaya, tergantung kepada nilai proyeknya karena semua nya punya tanggung jawab yang sama
7)Siapa yang mengeluarkan SKA?
Jawab:
Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK)
8)Apa peran INKINDO?
Jawab:
Memfasilitasi konsultan seluruh Indonesia, menyediakan informasi terbaru yang berhubungan dengan konsultan.
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN April 01, 2019 TUGAS 3 MINGGU II-III LINGKUP BAHASAN KONSEP DAN ANALISA ASPEK ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Indonesia merupakan Negara yang memiliki masyarakat yang pluralistik dan memiliki beragam adat dan kebudayaan membuat eksistensi hukum menjadi semakin diutamakan dalam menciptakan aturan-aturan yang dapat diterima serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum. Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata. Pra...
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN April 04, 2019 TUGAS MINGGU X PENENTUAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11: 1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa; c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa; e. mengendalikan pel...
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN April 04, 2019 TUGAS MINGGU VIII Panduan Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga ( mark-up ) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang diten...
KOMENTAR